Marga Tirta Kencana

Rumah KPR dan Jenis-Jenis KPR yang Perlu Anda Ketahui

Rumah KPR dan Jenis-Jenis KPR yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum Anda berniat membeli rumah KPR, sebaiknya Anda mengenali terlebih dahulu jenis-jenis KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
1. KPR Konvensional. KPR ini ialah jenis KPR paling umum. KPR jenis ini hampir ada di setiap bank dan merupakan KPR non-subsidi. Besar bunga dan persyaratan pengajuannya bervariasi, tergantung kebijakan bank yang Anda pilih. Tarif bunganya bergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI). Jika Anda menunggak cicilan, maka dendanya cukup besar. Jenis rumah KPR yang dicicil cenderung berharga tinggi dan dengan waktu cicilan 15-25 tahun.
2. KPR bersubsidi.
Jenis KPR ini merupakan subsidi dari negara yang didistribusikan lewat bank-bank tertentu. Rumah KPR yang Anda cicil melalui jenis KPR ini memiliki harga, done payment (DP), hingga bunga yang jauh di bawah angka KPR konvensional. Rumah KPR yang boleh anda cicil melalui jenis KPR ini paling besar berukuran 36. Jangan berharap rumah KPR yang Anda cicil berlokasi dekat pusat kota, karena jenis KPR ini membidik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
3. KPR Syariah. KPR ini cocok bagi Anda yang menghindari riba, karena rumah KPR yang Anda cicil menggunakan metode jual-beli, atau (murabahah). Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Bank akan membeli rumah yang Anda inginkan hingga lunas, dan anda akan mencicil rumah tersebut dalam kurun waktu 15-25 tahun dengan harga total yang telah disepakati Anda dan bank.
4. KPR Pembelian. Anda dapat mengagunkan atau mengadaikan rumah atau aset properti Anda untuk mencicil rumah KPR lainnya.
5. KPR Refinancing. Anda dapat meminjam uang pada bank dengan menjaminkan surat tanah atau sertifikat rumah Anda. Pengembalian uang pinjaman dilakukan dengan mencicil.
6. KPR Take Over. Meski jarang, tetapi beberapa bank tertentu bisa menawarkan mutasi atau pemindahan cicilan rumah KPR Anda ke bank lain dengan penawaran penambahan tenggat waktu. Hal ini dilakukan oleh beberapa bank karena alasan persaingan perbankan.
7. KPR Angsuran Berjenjang. KPR jenis ini memberikan pinjaman untuk pembelian rumah KPR dengan keuntungan berupa keringanan pembayaran. Anda boleh melakukan penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok rumah KPR Anda di tiga tahun awal.
8. KPR Ganda atau Duo. Meski tak semua bank, tetapi beberapa bank memiliki fasilitas KPR rumah tinggal, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), atau apartemen, sekaligus juga beserta kendaraan atau perlengkapan rumah seperti mebel.

Share This :