Marga Tirta Kencana

KPR Syariah Sebagai Solusi Memiliki Hunian Idaman

KPR Syariah Sebagai Solusi Memiliki Hunian Idaman

Rumah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dielakkan bagi setiap manusia. Kebutuhan akan rumah yang semakin meningkat membuat para pengembang seolah berlomba untuk membangun rumah dengan berbagai konsep. Tidak terkecuali perihal penawaran. Berbagai penawaran kini ditawarkan oleh para pengembang.
Tidak sedikit pengembang yang menawarkan rumah dengan DP (down payment) atau cicilan yang rendah. Hal tersebut membuat banyak orang tergiur dan melakukan transaksi pembelian rumah tanpa berpikir panjang. Padahal, berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pengembang tidak selamanya menguntungkan bagi pembeli rumah. Diperlukan ketelitian dalam melakukan pembelian rumah, mengingat harga rumah yang tidak murah. Jangan sampai Anda menjadi korban penipuan pengembang yang “nakal”.
Untuk itu, kini mulai banyak juga pengembang yang menerapkan transaksi jual-beli rumah KPR secara syariah. KPR Syariah merupakan cara pembelian rumah melalui kredit yang berlandaskan hukum Islam sesuai Al-Quran dan Hadist. Hal yang paling mendasar dari KPR syariah yang dijalankan sesuai dengan prinsip Islam ini, adalah tidak adanya istilah suku bunga.
Suku bunga dalam Islam merupakan riba. Bahkan, dalam hukum Islam, riba tergolong ke dalam kegiatan yang haram. Di dalam KPR syariah, hanya diberlakukan akad murabahah dalam proses jual-beli rumah. Akad murabahah merupakan akad pembiayaan yang menekankan prinsip jual beli dengan harga dan tambahan keuntungan yang disepakati.
Keuntungan bagi penjual atau bank dalam transaksi jual-beli rumah KPR syariah terletak pada margin keuntungan harga jual kepada nasabah atau pembeli. Ringkasnya, keuntungan yang diperoleh oleh bank sudah dapat diketahui sejak awal transaksi dengan jumlah yang telah disepakati. Dengan akad yang telah disepakati tersebut, Anda bisa menentukan rumah idaman pilihan yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Proses angsuran dalam KPR syariah umumnya sedikit lebih besar dibandingkan angsuran KPR konvensional. Meski begitu, dengan jumlah angsuran yang tetap sampai dengan jatuh tempo, maka Anda tidak perlu khawatir dengan adanya fluktuasi suku bunga pasar. Di sisi lain, KPR konvensional akan menjatuhi penalti jika Anda melunasi angsuran sebelum jatuh tempo. Sedangkan hal tersebut tidak berlaku pada sistem KPR syariah.
Ada dua keuntungan yang didapat jika Anda menerapkan sistem KPR syariah. Pertama, secara materil, jelas lebih menguntungkan. Kedua, yaitu keuntungan yang bersifat imateril, yakni kejujuran dan kebaikan yang diterapkan oleh sistem KPR syariah. Dengan sistem pengambilan keuntungan yang terbuka, bank dan nasabah akan sama-sama terhindar dari prasangka buruk.
Jadi, jika Anda berniat membeli rumah idaman namun masih ragu dengan sistem KPR konvensional, alangkah lebih baiknya Anda pelajari sistem syariah. Kelebihan lainnya dari sistem KPR syariah adalah, berlaku bagi semua agama, tidak hanya Islam saja.

Share This :