Marga Tirta Kencana

Rumah Sederhana Ala Negeri Matahari Terbit

Rumah Sederhana Ala Negeri Matahari Terbit

Jika Anda belum memiliki dan membutuhkan hunian dengan harga bersahabat, pemerintah menawarkan rumah subsidi lewat Program Sejuta Rumah sejak 2015. Masyarakat kalangan menengah atas tidak diperbolehkan mengikuti program ini, apalagi untuk investasi. Program ini ditargetkan mencapai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bagi Anda yang ingin membeli rumah subsidi, ada ketentuan dan mekanismenya. Salah satunya adalah, Anda belum memiliki rumah dan nantinya rumah subsidi itu tidak boleh disewakan atau dijual ke orang lain, sebaliknya harus ditempati oleh Anda sendiri atau bersama keluarga.
Jika Anda berniat memiliki rumah subsidi, Anda harus menyerahkan surat keterangan telah bekerja di satu perusahaan, minimal selama setahun. Syarat penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi adalah maksimal 4 juta rupiah untuk pengajuan rumah subsidi tapak atau di atas tanah, dan maksimal 7 juta rupiah untuk pengajuan rumah subsidi susun (rusun). Anda harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk mengajukan permohonan rumah subsidi.
Jangan lupa untuk menyiapkan kelengkapan dokumen pribadi Anda seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), slip gaji terakhir beserta surat keterangan telah bekerja minimal satu tahun dari perusahaan tempat Anda bekerja, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari pihak perpajakan, fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah, serta surat pernyataan bahwa Anda belum pernah menerima subsidi rumah.
Sebaiknya Anda menanyakan informasi akurat ke bagian informasi di Perusahaan Umum Pembangunan Nasional (Perumas) terdekat. Namun, jika sebelumnya Anda sudah mempersiapkan dokumen pribadi Anda, tentu saja proses administrasinya akan lebih cepat. Pastikan Anda memiliki rekam jejak yang baik di bank tempat Anda menabung. Jika Anda memiliki rekam jejak buruk seperti kredit macet, atau cicilan kendaraan pribadi yang tersendat, pasti hal ini akan tedeteksi atau tercium datanya oleh pihak Perumnas atau bank tempat Anda mengajukan cicilan rumah. Apabila hal ini terjadi tentu saja akan mempersulit proses pengajuan angsuran rumah Anda.
Lewat program ini, dengan DP (down payment / uang muka) antara 1-10 persen saja, Anda sudah bisa menyicil rumah. Pemerintah juga menawarkan bantuan uang muka 4 juta rupiah bagi MBR yang sangat memerlukan. Kerap cicilannya tidak memberatkan, bahkan ada yang hanya di angka 500 hingga 800 ribu rupiah. Para pengembang yang dirujuk untuk program ini, telah melalui seleksi tertentu. Anda tidak lagi perlu khawatir akan kualitas bangunan rumah subsidi ini. Kebanyakan, rumah subsidi terletak di kawasan yang berkembang dan cukup strategis. Jadi, tunggu apa lagi?

Share This :